Prof Indriyanto: Tak Semua Persoalan Tanah Ulah Mafia

Kamis, 04 Maret 2021 – 06:51 WIB
Indrianto Seno Adji saat meghadiri acara pelantikan dirinya sebagai Plt Pimpinan KPK di Istana Negara, Jumat (20/2). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Istilah mafia tanah belakangan ini selalu muncul dalam kasus persoalan tanah. Akibatnya sejumlah kalangan memanfaatkannya secara sembarangan atau subyektif untuk menyebut setiap persoalan tanah sebagai kasus mafia tanah.

Hal itu disayangkan oleh Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Indriyanto Seno Adjie, yang menyebut bahwa ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu.

BACA JUGA: Negara Harus Atasi Mafia Tanah di Tangerang  

Indriyanto sangat mengapresiasi Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian.

“Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk menyidik penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual. Akan tetapi, ternyata tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yg bersengketa dengan menciptakan stigma mafia tanah secara subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai aksi mafia tanah,” ujar mantan Plt Komisioner KPK ini, saat dikonfirmasi Rabu (3/3).

BACA JUGA: Kunjungi Menteri ATR/BPN, Komjen Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Indriyanto juga menyebutkan bahwa narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukan opini sesat dan penuh vested interest (konflik kepentingan).

“Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri. mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” terang dia.

BACA JUGA: Wow, Penyerahan Tanah Rampasan Negara Berlangsung di Atas KRI Dewaruci, Disaksikan Dua Tokoh

Namun, sambung Indriyanto, sesuai prinsip Negara Hukum yang equal dan obyektif (nonsubyektif), serta demi tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM, jangan menebar isu narasi negative bahwa kasus sengketa tanah itu selalu adalah permainan mafia tanah.

“Pola pembentukan narasi, konotasi atau stigma negatif seolah semua persoalan tanah seperti pembebasan tanah atau sengketa lahan adalah aksi mafia tanah merupakan cara-cara penggiringan dan pembentukan opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yg sah,” ujarnya.

Meski demikian, Indriyanto meyakini bahwa Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam pengungkapan kasus-kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.

“Saya sangat percaya bahwa Polri mampu menghindari jebakan stigmatisasi “gebyah-uyah” alias menyamaratakan kasus pertanahan sebagai kasus mafia tanah, yang diciptakan oknum yang memiliki konflik kepentingan subyektif,” imbuh dia.

Indriyanto mencontohkan kasus pertanahan di Kabupaten Tangerang, banten, yang mendadak ramai menggaungkan istilah mafia tanah. Dari penelusurannya, Indriyanto menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya pengecekan dan pengukuran “Fisik Tanah di Lapangan”.

Selain itu, pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah. Dengan demikian tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yg sudah dibelinya tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai tuduhan adanya mafia tanah, sebaliknya seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan kebenarannya di Pengadilan,” pungkas Indriyanto. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler