jpnn.com - Perdebatan tentang perberasan nasional semakin panas dan bahkan dapat disebutkan keluar dari konten. Pasalnya, Prof Bustanul Arifin tidak bisa membedakan, mana beras yang biasanya diolah menjadi nasi dan mana yang disebut menir.
Menurutnya, beras dan menir tidak ada bedanya sehingga impor menir dikategorikan impor beras sebagai kebutuhan pokok.
BACA JUGA: Gempita Adakan Lomba Berhadiah Rp 3 Miliar
Pada prinsipnya, beras yang diolah menjadi nasi merupakan beras dengan ukuran kepatahan yang lebih kecil.
Beras ini terdiri dari beras utuh, dimana butir-butir beras baik sehat maupun cacat yang utuh atau tidak ada yang patah sama sekali.
BACA JUGA: Kementan Bakal Gelar Agriventor 2017
Kemudian, beras kepala yaitu butir beras patah baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih besar atau sama dengan 6/10 bagian ukuran panjang rata-rata butir beras utuh yang dapat melewati permukaan cekungan indented plate dengan persyaratan ukuran lubang 4,2 mm.
Selanjutanya beras butir patah, yaitu baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 6/10 bagian tetapi lebih besar dari 2/10 bagian ukuran panjang rata-rata butir beras utuh.
BACA JUGA: Pengusaha Beras Dukung Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi
Sedangkan menir merupakan butir beras patah, baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 2/10 bagian butir utuh.
Berdasarkan Scientific Repository IPB (2009), beras menir merupakan salah satu hasil samping proses penggilingan beras selain sekam dan bekatul.
Penampakan menir seperti halnya beras patah, namun menir berukuran lebih kecil dari 0,2 bagian beras utuh (Kadarisman, 1986).
Pemanfaatan menir selama ini dirasakan belum optimal. Pada umumnya hanya digunakan sebagai pakan ternak.
Menir alami memiliki kelemahan yaitu ketidakmampuannya untuk mengembang dalam air dingin. Kelemahan ini menyebabkan kelarutan menir menjadi rendah jika dimanfaatkan sebagai bahan industri.
Tentang hal ini, perlu dicatat bahwa Indonesia sejak 2016 tidak ada impor beras medium dan Kementerian Perdagangan memang tidak mengeluarkan ijin impor beras medium.
Impor 2017 itu bukan beras medium, tapi beras patah 100 persen alias menir dan sedikit beras khusus untuk kebutuhan khusus yang tidak ada di dalam negeri.
Sebaliknya Indonesia juga sudah ekspor beras merah beras organik dan dan beras khusus lainnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Tanggapi Pernyataan Bustanul Arifin
Redaktur : Tim Redaksi