Prof Jimly Bicara Ormas, Jika Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Terlarang

Selasa, 24 November 2020 – 12:24 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendorong adanya pengaturan yang membedakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan organisasi politik atau Orpol.

Gagasan ini disampaikan Prof Jimly di tengah ramainya isu pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Status FPI Sebagai Ormas Terdaftar Telah Habis, Kemendagri Masih Ogah Beri Perpanjangan

"Saatnya, ormas & orpol dibedakan & dipisahkan," tulis Prof Jimly dalam unggahan lewat akunnya di Twitter sebagaimana dikutip pada Selasa (24/11).

Dalam unggahan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan bahwa Orpol dapat berbentuk partai politik (Parpol) atau organisasi afiliasi parpol atau parpol dengan tujuan politik tetapi tidak menyebut diri sebagai Parpol.

BACA JUGA: Tiba-tiba Ruhut Singgung Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, Siapa?

Sedangkan Ormas, katanya, harus netral dari politik dan tidak berpartai politik. Pembubaran Parpol/Orpol yang melanggar hukum dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara bagi Ormas yang melakukan pelanggaran dibubarkan oleh Mahkamah Agung (MA. Karena itu, katanya, mesti dilakukan revisi terhadap undang-undang terkait.

BACA JUGA: Tim Intelijen Gabungan Berhasil Menangkap Pak Sarpin, Tepuk Tangan dong!

"Perlu dipertegas aturannya, ormas wajib terdaftar sebagai badan hukum resmi. Jika tidak terdaftar, semua aktivitasnya & transaksi keuangan dalam lalu lintas hukum tidak diakui & dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Untuk itu UU Ormas perlu revisi dengan metode omnibus sekalian dengan UU Parpol & UU Pemilu dll," tulis Prof Jimly.

Selain itu, mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebutkan, syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai UU.

"Dasar/tujuan Ormas tersebut tidak boleh bertentangan atau melawan Pancasila & UUD 1945 yang disahkan tanggal 18-8-45 dengan empat perubahannya pada tahun 1999, 2000, 2001 & 2002," pungkas Prof Jimly.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan menyatakan bahwa saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas.

Namun, kata Benny, status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11) lalu.

Benny menambahkan bahwa memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Namun, kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI. Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler