jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menilai gugatan uji materi terkait aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK tak perlu dipolitisasi, karena hal itu justru membuat malu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini merupakan masalah sepele. Menurutnya, masalah itu hanya terkait persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.
BACA JUGA: Masalah Batas Usia Cawapres Sederhana, Mengapa Hakim MK Mengulur-ulur, Mahfud MD Heran
"Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Dia menambahkan bahwa persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah undang-undang. “Itu, kan, masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentuk undang-undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di undang-undang, itu saja,” kata Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD mengatakan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres. Menurut Mahfud, proses pengubahan aturan hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” ucap Mahfud, Senin (25/9).
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie: Pemilih Pemula Harus Cerdas dan Cerdik
Ahli hukum tata negara itu mengatakan, jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres - cawapres tertentu, maka tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah, kalau mau diubah di mana, bukan MK, yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK.
PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi