Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman

Jumat, 14 Juni 2024 – 18:47 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.

Ia menegaskan suka atau tidak, putusan MK tersebut harus dihormati dan dijalankan.

BACA JUGA: Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Putusan MK tersebut, kata Jimly, tidak perlu diperdebatkan lagi. Dia menjelaskan, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

BACA JUGA: Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.

Jimly mengatakan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, maka putusan final MK harus diikuti.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.

Jimly mengingatkan negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi, tinggal dijalankan saja.

"Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini,” ungkap tokoh ICMI tersebut.

Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.

"Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision.

Dia menjelaskan Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.

“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering, tetapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.

Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang.

"Jadi menurut saya, itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.

MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman. Dia menjelaskan, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dapil Sumbar.

PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Namun, KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.

Saat dilaporkan ke DKPP pun para komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT.

"Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.

Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya. Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.

“Memang Pak Irman bukan peserta pemilu, tetapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” ungkapnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler