Prof Jimly: Ini Dua Jenis Perkara, Anda Jangan Kacaukan

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 10:08 WIB
Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie saat wawancara program Ngompol (Ngomongin Politik) JPNN.com di Kediamannya, Jakarta, Rabu (5/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie kembali menjelaskan duduk perkara putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU Nomor 5/2019, yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Prof Jimly Ungkap Godaan Iblis saat Menyidangkan Sengketa Pilpres

Putusan MA itu sempat jadi perdebatan publik, termasuk  netizen di media sosial, hingga ada yang membanding-bandingkan MA dan MK; "MK menangkan kubu Jokowi vs MA kubu Prabowo"?

Nah, dalam wawancara program NGOMPOL (Ngomongin Politik) yang tayang di Channel Youtube JPNN.com, Prof Jimly kembali menerangkan perbedaan peran MA dan MK dalam konteks sengketa Pilpres 2019 lalu.

BACA JUGA: Prof Jimly Blakblakan soal Kondisi Politik saat Pembentukan MK

"Kalau dalam hal judicial review, objeknya yang beda. Kalau MK kan konstitusionalitas undang-undang (UU). Jadi objek perkaranya itu konstitusionalitas UU. Kalau di MA itu legalitas peraturan di bawah UU. Begitu pembagian tugasnya," ucap Prof Jimly

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, Peraturan KPU itu masuk kategori aturan pelaksana UU Pemilu.

BACA JUGA: Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS

Maka, kalau PKPU dianggap melanggar UU, yang memutus melanggar atau tidak itu di Mahkamah Agung.

Kedua, tegas mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, bedakan juga antara judicial review dengan perselisihan hasil pemilu.

"Ini dua jenis perkara, anda jangan kacaukan. Perkara pidana masuk penjara, kalau perkara perdata enggak. Paling ganti rugi. Jadi beda, kasusnya beda," tegas Prof Jimly.

Selain itu, katanya, kalau bicara mengenai hasil pemilihan umum, itu bicara siapa yang menang siapa yang kalah, siapa yang dapat suara siapa yang tidak.

Nah, itu tempatnya ada di MK, bukan di MA.

"Jadi kalau peraturan KPU melanggar UU, hukumannya batalin! Begitu, itunya dibatalkan, peraturannya. Tapi dia dibatalkan ya sejak diputuskan. Yang diperkarakan itu aturan, bukan orang bukan pihak. Kalau perselisihan hasil pemilu, yang diperkarakan itu keputusan KPU (bukan PKPU, red)," tandasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler