Prof Jimly: Pemerintah Bisa Tak Mengesahkan Hasil KLB, Presiden Angkat Pengganti Moeldoko

Minggu, 07 Maret 2021 – 18:17 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah memang harus bersikap netral merespons dinamika Partai Demokrat (PD) usai Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Demikian disampaikan Prof Jimly merespons sikap pemerintah sebagaimana telah dikemukakan Menko Polhukam Prof Mahfud MD pada Sabtu (6/3) kemarin.

BACA JUGA: Loyalis AHY Ungkap Manuver Terbaru Kubu KLB, Sebut Nama Kementerian

Untuk memastikan sikap netral tersebut, kata Jimly, pemerintah bisa saja melakukan dua hal. Pertama, tidak mengesahkan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus 'KLB' tersebut," tulis Prof Jimly sebagaimana dikutip dari akun pribadinya @JimlyAs, Minggu (7/3).

BACA JUGA: Diskusi soal KLB Demokrat, Prof Siti Zuhro Singgung Posisi PKS

Hal kedua yang bisa dilakukan pemerintah untuk memastikan sikap netral tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) baru pengganti Moeldoko.

"Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis anggota DPD RI tersebut.

BACA JUGA: Hendri Bicara Opsi SBY dan AHY Masuk Koalisi Pemerintah

Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memandang sikap pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Mahfud sudah tepat.

"Sikap yang memang sudah semestinya begitu untuk menjaga kualitas dan integritas demokrasi Pancasila," pungkas Jimly.

Sebelumnya, Menko Mahfud angkat bicara terkait KLB PD di Deli Serdang yang telah menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Mahfud menyebutkan hasil KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kemenkumham.

Mahfud MD mengatakan, jika hasil KLB itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, yang terpantau, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Mahfud MD, KLB PD di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tutur Mahfud menjelaskan.

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai.

"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," tutur Mahfud MD.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler