Prof Jimly Usul Nama DKE Jakarta, Lembaga Ini Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara

Rabu, 19 Januari 2022 – 17:10 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan nama untuk Jakarta menyusul rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Menurut Prof Jimly, setelah DKI baru diberi nama IKN Nusantara, IKN sebelumnya bisa diubah menjadi daerah khusus ekonomi (DKE) Jakarta.

BACA JUGA: Ahok Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Fadli Zon Bereaksi, Simak

"Sebagai DKE, bisa saja dipastikan bahwa puncak lembaga moneter dan perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap di Jakarta," kata Jimly dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Jika ditetapkan Jakarta sebagai DKE, lanjut Jimly, pembentuk undang-undang tidak boleh memaksakan kepindahan BI dan OJK ke daerah yang jauh dari pusat ekonomi.

BACA JUGA: Penusuk yang Menewaskan Anggota TNI AD Pratu Sahdi Ditangkap!

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan cabang kekuasaan yang harus pindah ke IKN baru ialah legislatif dan eksekutif, selain BI dan OJK.

Prof Jimly juga menyebut lembaga kehakiman yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai cabang kekuasaan yang merdeka juga tidak perlu dipindah ke IKN Nusantara.

BACA JUGA: Mbak R Diduga Disetubuhi Oknum Polisi, Irjen Ahmad Luthfi Meradang, Kasat Reskrim Dicopot

"Banyak negara lain yang pusat peradilannya justru jauh dari ibu kota, contohnya Jerman," ucap anggota DPD RI itu.

Dengan begitu, lembaga kehakiman diharapkan lebih merdeka dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Diketahui, DPR telah menyetujui RUU IKN menjadi UU IKN dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). (mcr9/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler