Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional

Senin, 22 April 2024 – 10:01 WIB
Guru besar Universitas Nasional (Unas) Prof. Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap objektif terkait dirinya. Foto dok. Prof. Kumba

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap objektif terkait dirinya.

Melalui pernyataan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Prof Kumba mengatakan tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar. 

BACA JUGA: Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba

Oleh karena itu, Prof Kumba Digdowiseiso menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar.

Ahmad Sobari menyampaikan salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Prof Kumba adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar atau profesor. 

BACA JUGA: Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani

“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari dalam pernyataan resminya dikutip Senin (22/4). 

Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. 

BACA JUGA: Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS

Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso, 98% berperan sebagai penulis pendamping. Hanya 2% nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada  2024.

Jadi, terang Ahmad, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.

Kumba Digdowiseiso merasa bertanggung jawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi, sambung Ahmad Sobari.

"Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.

Untuk itu, Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikap objektif karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya, dan ini masih menjadi problem bagi beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof. Kumba Digdowiseiso. 

Kumba telah mengundurkan diri sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas pada Kamis, 18 April. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler