jpnn.com, JAKARTA - Posisi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi polemik setelah mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyandang status tersangka korupsi. Dalam pandangan Moh Mahfud MD, seorang tersangka korupsi tak pantas memimpin DPR.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui akunnya di Twitter menyatakan, secara hukum tidak ada kewajiban bagi pimpinan yang berstatus tersangka korupsi mundur dari jabatannya. Namun, katanya, ada secara moral patut dipertanyakan.
BACA JUGA: Pantas Saja Pimpinan KPK Ogah Bertemu Amien Rais
“Secara moral tidak pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK (tersangka, red) korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik,” ujarnya melalui akun @mohmahfudmd, Kamis (1/11).
Namun, Mahfud tak mau menghakimi apakah Taufik seharusnya mundur atau bertahan di powiwi wakil ketua DPR. Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempersilakan publik menilai posisi Taufik.
BACA JUGA: Terjerat Kasus, Taufik tidak Perlu Mundur dari DPR
“Ada yang bilang moral dan etik lebih tinggi daripada hukum. Pilih yang mana?” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) pembangunan fisik untuk Kabupaten Kebumen. Wakil ketua umum PAN itu diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari M Yahya Fuad saat masih aktif sebagai bupati Kebumen.(sat/JPC)
BACA JUGA: Tindakan Kooperatif Bos Lippo Bantu Ungkap Kasus Meikarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Taufik Kurniawan Mundur dari Wakil Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi