jpnn.com - JAKARTA - Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyoroti tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
Menurut Prof Mudzakkir, JPU tentu menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan aspek yang memberatkan sesuai fakta hukum dalam persidangan.
BACA JUGA: Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Apalagi, kata Mudzakkir, JPU menilai tidak ada hal meringankan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
"Jaksa mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dia (jaksa, red) sebutkan banyak faktor yang memberatkan, tetapi tak ada yang meringankan," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
Prof Mudzakkir menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.
Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Masih Level Dua
Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup," ucap pakar hukum pidana itu.
Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mudzakkir menyatakan dalam perkara ini hanya Bharada Richard Eliezer yang oleh JPU disebut secara jelas perannya, yakni sebagai eksekutor.
"Ferdy Sambo itu tidak jelas, dia sebagai pelaku apa. Kalau yang saya tangkap, sesungguhnya jaksa ingin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo itu adalah aktor intelektualis atau bahasa KUHP-nya disebut penganjur," kata Mudzakkir.
Apa Peran Putri Candrawathi?
Mudzakkir juga mempertanyakan status Putri Candrawathi, apakah pelaku turut serta atau penganjur.
"Kalau gabungannya sama Ferdy Sambo, kenapa (untutan) hukuman Bu Putri sangat turun sekali, masih lebih berat daripada Eliezer. Seharusnya Ibu Putri, karena dia turut serta sebagai pelaku penganjur tak jauh dari pelaku penganjur yang lain," ucap Mudzakkir.
Prof Mudzakkir menyatakan terjadinya tindak pidana itu karena adanya inisiasi dari pelaku penganjur.
"Kalau dia (Putri Candrawathi, red) turut serta penganjuran, mestinya hukumannya lebih berat," kata pria kelahiran 7 April 1957 itu.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdalwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama