jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita hadir sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9). Dalam pandangan Romli, surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjerat Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Pada persidangan itu anggota kuasa hukum Novanto, Ida Jaka Mulyana menanyakan keabsahan status penyidik KPK. Rujukannya adalah Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: Bang Saut Semangati Pembela KPK di Praperadilan Setnov
Pasal itu mengatur penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
“Dilihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” ucap Romli di depan majelis hakim tunggal Cepi Iskandar.
BACA JUGA: KPK: Pak Novanto Sakit Apa?
Sementara fakta di lapangan, katanya, penyidik di KPK belum diberhentikan dari institusi asalnya baik kejaksaan ataupun kepolisian.
Selanjutnya, Ida bertanya ke Romli perihal status penyidik di KPK. Dia mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK dengan perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015.
BACA JUGA: Pleno DPP Golkar Minta Setya Novanto Tunjuk Plt Ketum
Dalam amar putusan MK itu disebutkan, bila KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri. Namun bila berasal dari kepolisian dan kejaksaan harus diberhentikan sementara.
“Jadi bila tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS (pegawai negeri sipil, red),” tegas Romli.
Guru besar ilmu hukum di Universitas Padjajaran ini menuturkan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal mereka maka tidak sah sebagai pegawai di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU KPK dan putusan MK.
“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara tapi diangkat KPK,” tutur dia.(nia/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Sudah Memenuhi Syarat untuk Diganti
Redaktur & Reporter : Antoni