jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD 1945 hanya akan memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Karena banyak yang curiga amendemen UUD 1945 akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
BACA JUGA: Khawatir Timbul Gejolak Sosial Jika Muhammad Kece Tak Ditangkap
Guspardi khawatir wacana amendemen tersebut menjadi 'bola liar' dan menggelinding ke mana-mana.
Guspardi juga menyebut wacana amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda.
BACA JUGA: PBB Ikut Soroti Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece
Dia mengingatkan bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19.
"Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat."
BACA JUGA: Romo Benny Komentari Kontroversi Muhammad Kece, Begini
"Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menilai wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Menurut dia, aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan.
"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Menurut dia, jika amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan berarti Indonesia tidak memiliki arah pembangunan.
"Kita sudah memiliki UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050."
"UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN," katanya.
Politikus PAN ini menilai lebih baik berkonsentrasi dan fokus menangani pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, daripada menggulirkan wacana amendemen UUD 1945.
Apalagi menurut dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR dan untuk mengakomodir hadirnya PPHN cukup diatur di dalam undang-undang.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang