Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E

Selasa, 03 Januari 2023 – 21:51 WIB
Prof. Romli Atmasasmita. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) yang menuding lembaga antirasuah hendak memaksakan penanganan perkara penyelenggaraan Formula E.

BW sebelumnya menuding KPK hendak mengubah Peraturan KPK agar bisa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rumah Jaksa KPK

Menurut Romli lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tersebut.

Romli juga menyebut bahwa tahapan penyidikan merupakan proses menemukan ada atau tidaknya tersangka pada suatu peristiwa pidana yang diduga telah terjadi.

BACA JUGA: Polisi Memburu Tersangka Penanam Ratusan Batang Ganja

"Pertama, definisi penyidikan (dalam) KUHAP, proses menemukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah terjadi."

"Jadi, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya," ujar Romli dalam keterangannya, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK

Dia menilai pandangan harus ada tersangka untuk dapat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang Widjojanto sebelumnya menuding lembaga antirasuah hendak mengubah Peraturan KPK untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.

"Kalau Peraturan KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul."

"Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali."

"Sedang dilakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," ucapnya.

Menanggapi pernyataan BW, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyayangkan hal tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah."

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," ucap Ali Fikri. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Sentral Makassar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler