jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Syaiful Bakhri mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah menyediakan vaksin halal Covid-19 bagi masyarakat.
Pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyatakan sejak keluarnya putusan MA tersebut, maka pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan itu.
BACA JUGA: Kimia Farma: Vaksin Booster Sinopharm Tingkatkan Respons Imun Sebanyak 8 Kali
“Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal, berarti melanggar hukum,” kata Prof Syaiful Bakhri saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/5).
Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
BACA JUGA: Vaksin Booster Penting Untuk Meningkatkan Imun
“Vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal, mesti diperbaiki,” kata Prof Syaiful Bakhri.
Dia menyatakan dengan adanya putusan MA ini, maka masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin walaupun telah disosialisasikan.
BACA JUGA: Kemenkes Diminta Gunakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Kedaluwarsa
“Masyarakat berhak tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Syaiful menilai terlalu jauh apabila YKMI berniat membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional.
Sebab, ujar Syaiful, yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya hanya melaksanakan putusan MA.
Kemudian, mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar perpresnya diubah dan diganti,” saran Syaiful.
Saat ini, terdapat empat jenis vaksin Covid-19 yang mendapatkan label halal MUI, yakni Sinovac. Vaksin dengan produsennya Sinovac Life Science Co Ltd, China dan PT Bio Farma. Vaksin itu mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian, Zifivax dengan produsen Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.
Selanjutnya, Vaksin Merah Putih yang dibuat PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya. Dalam pengembannya dan mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022.
Terkahir, GEN2-Recombinant COVID-19 Vaccine dengan produsen Beijing Institute of Biological Products Co. Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi