Prof Zainuddin Maliki Minta Pemerintah Lebih Tegas Terapkan PSBB

Minggu, 05 April 2020 – 08:56 WIB
Prof Zainuddin Maliki. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki meminta pemerintah lebih tegas dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Apalagi jumlah korban positif hingga meninggal dunia masih terus bertambah. Mengacu data BNPB per harin ini, Sabtu (4/4), Pukul 12.00 Wib, tercatat sebanyak 2.092 positif corona, 150 sembuh, dan angka yang meninggal 191.

BACA JUGA: Tekan Potensi Kejahatan Selama PSBB, Ini Instruksi Tegas Kapolri Idham

"Pemerintah perlu lebih tegas menjalankan pilihannya melakukan PSBB. Tidak masalah kalau tak mau pakai istilah lockdown. Dalam kondisi sekarang yang dibutuhkan adalah ketegasan di lapangan," kata Zainuddin.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini mengingatkan agar dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah jangan hanya meminta masyarakat untuk disiplin, jajaran pemerintahan sendiri juga harus memberikan contoh kedisiplinan itu.

BACA JUGA: PSBB Ditetapkan, Arus Lalu Lintas Malah Padat

"Jangan terjadi lagi, pemerintah hanya tegas kepada rakyat sendiri, tetapi tidak tegas mencegah masuknya pendatang. Pemerintah daerah tertentu ingin melakukan karantina wilayah, sementara pemerintah pusatnya punya pilihan lain. Ini membuat daerah ragu-ragu," ujar legislator Dapil Jatim X itu.

Politikus PAN ini juga meminta semua pihak menjalankan protokol kesehatan dalam masa PSBB. Terutama berkaitan dengan social/physical distancing.

Masyarakat di daerah merah, kuning maupun hijau harus punya komitmen menghentikan pergerakan dan pengumpulan massa dalam berbagai kegiatan seperti olah raga, sosial dan budaya.

Zainuddin juga mewanti-wanti agar penggunaan dana strimulus yang disiapkan pemerintah sebesar Rp405,1 triliun, harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Baik dari sisi keuangannya maupun prosedur dan teknis penggunaannya.

Walaupun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan hak imunitas kepada pembuat maupun pelaksana kebijakan, karena tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan hak imunitas. Jangan karena tidak bisa dijerat pidana maupun perdata sebagaimana diatur oleh Perppu, para pengelola itu kemudian merasa bebas mengorupsi dana ratusan triliun rupiah tersebut," tandas Zainuddin. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler