Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI

Senin, 06 September 2021 – 21:33 WIB
Prof Zainuddin Maliki. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal desakan aliansi organisasi penyelenggara pendidikan.

Prof Zainuddin meminta Nadiem Makarim harus memperhatikan desakan itu karena hal tersebut serius. 

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Menteri Nadiem untuk Siswa, Guru, Kepala Sekolah Soal DAK 2022 

"Tuntutan aliansi organisasi penyelenggara pendidikan yang terdiri dari Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia harus diperhatikan. Ini serius Mas Nadiem," kata Prof Zainuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Senin (6/9).

Dia menyebutkan aliansi tersebut mendesak Nadiem Makarim untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 Huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

BACA JUGA: Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler

Permendikbudristek itu mengatur ketentuan penerima BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.

 "Jelas ketentuan itu melanggar UUD 1945, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan," ungkap politikus Fraksi Partai Amanat Nasional, ini.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Jauhkan Sentimen Mayoritas dan Minoritas dari Lingkungan Belajar

Prof Zainuddin menjelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. 

Legislator asal Dapil X Jatim (meliputi Gresik dan Lamongan) itu menyebutkan dalam 

Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Dalam Pasal 34 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemda, dan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Prof Zainuddin, pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara. 

“Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar," paparnya. 

Dia menjelaskan bahwa masih banyak sekolah, yang tidak hanya di pinggiran dan 3T melainkan di kota besar pun, yang siswanya kurang dari 60 peserta didik. Menurutnya, tentu mereka bisa terancam gulung tikar.

"Seharusnya Mas Nadiem melaksanakan petunjuk Presiden Jokowi agar membangun dari pinggiran," ucapnya. 

Di samping itu, lanjut dia, ibarat mata rantai, kekuatannya ada di titik rantai yang lemah. 

Justru titik lemah itu harus diperkuat, apabila ingin mata rantai pendidikan nasional berkemajuan.

Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim harus menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

"Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler