Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis

Senin, 14 Mei 2018 – 23:05 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar (kedua kanan) pada acara Pembukaan Pelatihan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Senin (14/5) malam. Foto: HKPI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo saat ini sedang gencar bagaimana caranya meningkatkan investor asing ke Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa investor ke Indonesia tidak hanya melihat Indonesia karena kaya akan kekayaan alam atau melihat potensi pasar yang baik dan jumlahnya besar, tetapi juga melihat iklim investasinya

“Jadi investor itu selain melihat iklim investasinya, apakah simple atau tidak, apakah memerlukan waktu yang panjang atau singkat, juga melihat bagaimana tingkat transparansinya. Hal yang penting juga yang menjadi perhatian pelaku bisnis adalah bagaimana profesi-profesi yang terlibat langsung dalam bisnis seperti profesi kurator dan notaris,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar usai acara Pembukaan Pelatihan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Gedung The Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (15/5) malam.

BACA JUGA: Ketua DPR: RUU Antiterorisme Segera Disahkan Bulan Ini

Menurut Cahyo, deregulasi peraturan perundang-undangan dan memangkas birokrasi juga penting mendapat perhatian.

Ia menegaskan di samping peraturan perundang-undangan dan regulasi, hal yang penting juga adalah bagaimana profesi-profesi yang terlibat langsung dalam bisnis. “Profesi yang jadi perhatian adalah masalah kurator dan juga masalah notaris,” tegas Cahyo.

BACA JUGA: Progres 98: Gugatan HTI Ditolak Berkah Bagi Bang Yusril

Cahyo beralasan, dalam kegiatan berbisnis itu tidak sendiri, karena ada standar internasional, misalnya ada negara yang bagus buat bisnis tapi juga pada saat yang bersamaan dinilai bahwa negara tersebut tidak dijadikan tempat untuk pencucian uang atau pendanaan untuk teorisme.

“Makanya profesi-profesi (kurator dan notaris, red) ini harus melaksanakan tanggung jawabnya secara benar,” kata Chayo.

BACA JUGA: BAZNAS Semakin Permudah Penyaluran Zakat

Sementara itu, Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra mengatakan Pelatihan HKPI berlangsung selama dua minggu, 14 - 26 Mei 2018.

Menurut Soedeson Tandra, pelatihan kepada para kurator bertujuan melahirkan seorang kurator dan pengurus organisasi yang independen dan profesional dalam mengembangkan organisasi.

Menurutnya, pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam pelatihan nanti, para kurator dan pengurus akan diajarkan bagaimana memenuhi syarat menjadi seorang kurator yang profesional.

“Jadi kita membekali para peserta pelatihan sesuai dengan kaidah ilmiah dan praktis, serta meningkatkan kapasitas para peserta pelatihan perihal pengurus atau pemberesan harta pailit/PKPU,” kata Soedeson.

Selain itu, lanjut Soedeson, para kurator dan pengurus juga akan dilatih untuk bagaimana mampu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para kurator dan pengurus juga diajarkan untuk tetap berpegang pada kode etik profesi kurator.

“Para peserta akan mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan terkait profesi kurator. Harus menjadi kurator dan pengurus yang independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya dan menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kueator dn pengurus,” ucap Soedeson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKPI Martin Erwan berharap, para kurator dan pengurus ke depan mampu menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pemberasan harta kepailitan atau PKPU.

“Sasaran penyelenggaraan pelatihan profesi kurator dn pengurus HKPI angkatan IV tahun 2018 ini, untuk bagaimana angkatan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan aturan dan perayaratan yang sudah termaktun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AP I Tingkatkan Keamanan di Bandara


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler