Profesor Harvard Ikut Menolak RKUHP

Jumat, 27 September 2019 – 03:24 WIB
TOLAK RKUHP: Dua mahasiswa membentangkan spanduk dalam aksi di Jalan Jend Gatot Subroto, depan Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9). Foto: Aristo S/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Analis senior bidang politik dari Harvard University dan Rand Corporation, Prof Jonah Blank menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Dari pandangan seorang peneliti, RKHUP apabila disahkan menjadi undang-undang akan berbahaya bagi banyak rakyat Indonesia, karena RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal dari warga negara," kata Blank ditemui usai berbicara dalam Jakarta Geopolitics Forum di Jakarta, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Begini Sikap MUI terhadap RKUHP dan RUU PKS

Dia menjelaskan, aturan hukum merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dan rakyatnya. Tujuan dari dibentuknya aturan, adalah untuk melindungi hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat. Seluruhnya merupakan cerminan nilai demokrasi yang telah dianut Indonesia selama lebih dari 20 tahun.

Walaupun demikian, tambah WN Amerika Serikat tersebut, masa depan demokrasi di Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri. "Jika saya warga negara Indonesia, saya akan menolak RKUHP. Namun, saya di sini hanya seorang tamu," tambah dia.

BACA JUGA: Yasonna Tegaskan RKUHP Sudah Tamat

RKUHP merupakan satu dari tujuh rancangan undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kelompok rakyat, khususnya mahasiswa, jurnalis, buruh, pegiat HAM, dan elemen masyarakat lainnya.

Walaupun sidang penetapan RKUHP telah ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, banyak pihak masih menggelar protes terhadap beberapa isi pasal RKUHP yang dinilai melanggar hak sipil serta hak mendasar warga negara. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: RKUHP Memuat Pasal Kekuatan Gaib, Ki Kusumo: Di DPR Ada Ahli Santet?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler