Profil AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Disidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

Jumat, 09 September 2022 – 03:15 WIB
Ilustrasi untuk Polwan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi selama setahun gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J.

Sanksi itu diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (8/9).

BACA JUGA: Setelah Bertemu Istri, Bripka Ricky Rizal Berbalik Arah, Lalu Bantah Skenario Ferdy Sambo

KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati merupakan perbuatan yang tercela.

Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi demosi, KEKP juga memberikan sanksi etik kepada AKP Dyah.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Menangis dan Emosi Saat Menanyakan Hal Ini ke Bripka Ricky Rizal

"(Sanksi etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J, 2 Mantan Anak Buah Irjen Fadil Imran Disidang Etik Besok

Nama AKP Dyah menjadi sorotan publik karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, dia merupakan Polwan pertama yang disidang etik dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo itu.

Lantas, siapa sosok Dyah Candrawati?

Jabatan terakhir perempuan dengan pangkat AKP itu yakni Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Namun, pada 22 Agustus 2022, AKP Dyah Candrawati dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Kendati demikian, pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah hanya diklasifikasi kategori sedang.

Dyah disebut tidak terlibat dalam perkara menghalang-halangi atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.

Peran AKP Dyah Candrawati

Kombes Nurul menyebut AKP Dyah tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Hanya saja, saat disinggung perihal kepemilikan senjata api milik tersangka Bharada Richard Eliezer, Nurul menjawab secara diplomatis.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu juga tak menjawab saat disinggung apakah AKP Dyah Candrawati yang mengeluarkan surat kepemilikan senjata api milik Bharada Richard.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler