jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Istana Negara, Jumat (20/12).
Salah satu dari lima personel yang dilantik adalah Tumpak Hatorangan Panggabean. Nama Tumpak sudah tidak asing lagi di dunia penegakan hukum Indonesia. Termasuk di lembaga KPK.
BACA JUGA: Tumpak Panggabean jadi Ketua Dewas KPK 2019-2023
Maklumlah, lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, itu pernah menjadi wakil ketua lembaga antikorupsi itu pada 2003. Bahkan, pada 2009, Tumpak diangkat menjadi pelaksana tugas ketua KPK.
Pria kelahiran Sanggau, Kalbar, 29 Juli 1943 ini, memulai kariernya di dunia hukum pada 1973. Dia berkarier sebagai jaksa sampai 2003. Tiga puluh tahun mengabdi di lembaga penuntutan dan pengacara negara itu.
BACA JUGA: Artidjo Alkostar Anggota Dewas KPK: Saya tak Boleh Egoistis
Kariernya di Korps Adhyaksa juga cukup moncer. Dia pernah menjadi kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kalteng pada 1991-1993, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kajari Dili, serta Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada Jamintel Kejagung 1996-1997.
Dia juga pernah menjabat Asisten Kejati DKI Jakarta 1997, kemudian setahun berikutnya atau 1998 menjadi Wakajati. Setahun kemudian dia menjabat Kajati Maluku, Kajati Sulawesi Selatan, dan terakhir menjadi Sesjampidsus 2001 - 2003.
Tumpak menjabat pelaksana tugas ketua KPK pada usia 66 tahun. Kala itu, polisi menetapkan dua Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Sementara, Ketua KPK Antasari Azhar kala itu menjadi tersangka pembunuhan. Setahun menjabat, Tumpak digantikan Busyro Muqoddas.
Sebelum menjadi plt ketua KPK, Tumpak dipercaya menjabat anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) pada 2008 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di era Jokowi, nama suami Roosvi Sertiana Sianturi itu dimasukkan ke dalam Tim Sembilan guna menyelesaikan konflik Polri dan KPK pada 2015.
Tumpak pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX pada 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2003.
Untuk diketahui, prosesi pelantikan Dewas KPK diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden (Keppres) oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, yakni Keppres Nomor 160/P Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotan dewas KPK periode 2019-2023.
"Mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023. Masing-masing, Saudara Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua," kata Setya.
Empat nama berikutnya merupakan anggota, yakni Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris, dan Artidjo Alkostar.(boy/jpnn/berbagaisumber)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : M. Kusdharmadi