Program Aspirasi Komisi V DPR Ternyata Ditentukan Kementerian PUPR

Rabu, 10 Agustus 2016 – 17:57 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi terakhir, yaitu Amran Hi Mustary (Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara), Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. 

BACA JUGA: Ketua DPR Senang Polri Tunda Kasus Haris

Dalam kesaksiannya di hadapan persidangan, Amran Hi Mustary menjelaskan Proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 M yang menjadi program aspirasi Damayanti, semula adalah program reguler yang diusulkan oleh BPJN IX Maluku-Maluku Utara kepada Kementerian PUPR sejak Musrenbang. 

Jadi bukan diusulkan oleh Damayanti, karena keterbatasan anggaran maka tidak tertampung dalam RAPBN. Kemudian oleh Kementerian PUPR diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunker dalam RAPBN TA 2016.

BACA JUGA: Mabes Polri Tunda Penyelidikan Laporan Terhadap Haris Azhar

Selain itu Amran juga mengakui pada saat membicarakan program aspirasi di Hotel Ambhara dengan beberapa Anggota Komisi V DPR selain Damayanti, ada juga Syukur Nababan dari Fraksi PDIP di meja yang berbeda. 

"Waktu itu duduk di ruang yang terpisah, saya dipanggil masuk terus ditanya bagaimana program aspirasi, saya sampaikan kalau ada program aspirasi bapak (Syukur Nababan) punya, silahkan,” ungkap Amran. 

BACA JUGA: Suap Bang Uci Rp 2 Miliar, Bos APL Cuma Dituntut Segini

Menurut Amran, bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Pada persidangan yang lalu, Damayanti mengungkap isi dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker TA RAPBN 2016 Kementerian PUPR yang memuat diantaranya untuk Anggota Komisi V DPR yaitu, Budi Supriyanto (F-PG), 50 M, kode 2D; Umar Arsal (F-Demokrat), 30 M, kode 4A; Bakri (F-PAN), 10 M, kode 5B; Damayanti (F-PDIP), 41 M, kode 1E; Rendy Lamajido (F-PDIP), 40 M, kode 1H; dan Syukur Nababan (F-PDIP), 40 M, kode 1B.

Dalam kesaksian yang lain Julia Prasetyarini (Uwi), menjelaskan pada saat memberikan uang sejumlah 305.000 dolar Singapura dari Abdul Khoir kepada Budi Supriyanto di Soto Kudus Tebet, Uwi menyampaikan "mas ini ada amanah dari Pak Amran", jelas maksudnya bukan untuk modal usaha di Solo Kertosono. 

Baik Dessy A Edwin maupun Julia Prasetyarini mengakui semua pemberian sejumlah uang dari Abdul Khoir langsung melalui mereka berdua, tidak pernah diterima langsung oleh Damayanti. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semakin Dekat 17 Agustus, Paskibraka Diharamkan Makan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler