Program Berkah Pajak Daerah 2023 Mencapai Rp 566 Miliar Lebih, Ini Kata Ditlantas Polda Riau

Jumat, 22 Desember 2023 – 20:00 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq. Foto: Ditlantas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Bapenda Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau melalui Program Berkah Pajak Daerah Riau 2023 berhasil memungut pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 566.514.854.305.

Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat bersama Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi, yang mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat wajib pajak Riau dalam pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, Tahun 2023.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Rp 2 Miliar Lebih, Oknum Konsultan Pajak Ditangkap Polresta Pekanbaru

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau ini telah telah berakhir di 15 Desember lalu.

Program keringanan pajak yang dimulai pada awal bulan Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau.

BACA JUGA: Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Hari Ini Polda Metro Jaya Siapkan 9 Gerai Samsat Keliling

Selama Program Berkah Pajak Daerah Riau 2023, juga berhasil membukukan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 566.514.854.305. 

"Jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, kami sudah membukukan Rp 1.420.739.851.945 seluruhnya,dan masih berjalan hingga akhir tahun 2023 nanti,” kata Kombes Taufiq Jumat (22/12).

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Gunakan Aplikasi Baru Si Ondel Saja

Sementara itu, untuk yang melakukan balik nama kendaraan, tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan.

“Artinya, 53 ribu unit kendaraan ini, untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib,” ujarnya.

Kemudian untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama Pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, di luar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.

“Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau,” lanjut Taufiq.

Totalnya ada 167 unit kendaraan. Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya.

“Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau” tutur Taufik.

Terpisah, Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi juga mengimbau kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir.

“Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2 persen perbulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.

Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023.

Ini adalah upaya Pemprov Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler