jpnn.com, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1). Presiden Keenam RI itu disebut sebagai pihak yang memerintahkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat (PD) Mirwan Amir. Menurut Mirwan, dirinya sempat menyarankan ke SBY agar tidak melanjutkan proyek e-KTP.
BACA JUGA: Setya Novanto Takut Isi Buku Hitamnya Diintip Wartawan
"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan advokat Firman Wijaya yang menjadi penasihat hukum Novanto.
Mirwan mengaku tak memiliki kuasa untuk menghentikan proyek e-KTP. Oleh karena itu, berdasar saran pengusaha bernama Yusnan Solihin yang juga menjadi calon vendor proyek e-KTP, Mirwan melaporkan hal tersebut kepada SBY.
BACA JUGA: Ikut Disebut di Suap Bakamla, Novanto: Jahat Juga, Ya?
"Posisi saya kan orang biasa saja untuk menyetop program e-KTP. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada Pak SBY atas saran dari Pak Yusnan Solihin, karena memang ada masalah, saya tidak tahu secara teknisnya," jelas Mirwan.
Lantas apa jawaban SBY? Mirwan mengatakan, SBY tetap memutuskan melanjutkan progra e-KTP.
BACA JUGA: Setya Novanto Mulai Bernyanyi di Sidang Hari Ini?
"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada. Jadi proyek ini diteruskan," ungkap Mirwan.
Menurut Mirwan, dirinya melaporkan persoalan e-KTP saat berada di rumah SBY di Cikeas. Saat itu, SBY masih menjadi ketua Dewan Pembina PD sekaligus Presiden RI.
"Kebetulan kami ada acara di Cikeas. Pada suatu acara, tidak di forum. Paling tidak sudah disampaikan," Mirwan.(dna/ce1/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Siap Penuhi Syarat jadi Justice Collaborator
Redaktur & Reporter : Antoni