jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya, selaku pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto meyakini kliennya siap memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator (JC)
"Banyak persyaratan yang diminta, tetap kami penuhi. Sedang proses sekarang," ujar Firman kepada Indopos, di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/1).
BACA JUGA: Ada Onta, Setnov dan Kahar di Pusaran Suap Satelit Bakamla
Pengajuan kliennya sebagai JC, sepenuhnya menurut Firman sebagai bentuk partisipasi warga negara. "Ada sebuah keinginan kerja sama dan ruang yang memungkinkan itu sebagai JC, sehingga jadi bagian dalam penegakan hukum dan kami harap ini potret baik dalam penegakan hukum di tanah air," paparnya.
Disinggung mengenai sulitnya KPK memenuhi keinginan terdakwa sebagai JC kasus korupsi e-KTP, karena dalam beberapa kali persidangan, Novanto dinilai tidak memperlihatkan itikad baik, Firman berkilah bahwa itu merupakan proses.
BACA JUGA: Setya Novanto Mau Blak-Blakan, Fadli Zon: Lihat Saja Nanti
"Dari yang selama ini tertutup tentu kami akan terbuka. Misalnya soal penganggaran, perencanaan, nanti beliau akan beri konstruksinya," jelas Firman. (egp)
BACA JUGA: Firman Wijaya: Saksi Tak Sebut Ada Aliran Dana ke Setnov
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto pun Tersenyum Dengar Keterangan Andi Narogong
Redaktur : Tim Redaksi