Program Padat Karya Tunai, Kerahkan 39 Ribu Pendamping Desa

Kamis, 15 Februari 2018 – 17:25 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Maluku Said Assagaff meninjau program padat karya tunai di Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (14/2). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Program Padat Karya Tunai menjadi fokus utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di 2018. Berbagai upaya dilakukan jajaran lintas kementerian untuk menyukseskan program tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Eko Putro Sandjojo, meminta secara khusus 39 ribu pendamping desa aktif mengawal dan menyosialisasikan program padat karya tunai.

BACA JUGA: Menteri Eko Senang Banyak Pemberitaan Kisah Sukses Dana Desa

“Saya ingatkan lagi kepada para pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan para kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Eko saat menghadiri rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sulawesi Selatan, di Makassar, Kamis (15/2).

Menurut Eko, ‎beberapa program prioritas di Kementerian Desa, seperti pembangunan embung, pembuatan sarana olah raga dan berbagai proyek infrastruktur dasar, bisa dilakukan dengan skema padat karya tunai.

BACA JUGA: OSO Bilang Hari Ini Ada Kejutan dari Senayan

Namun, banyak kepala desa yang masih belum mengetahui bagaimana program padat karya tunai diimplementasikan di lapangan.

"Tugas pendamping desa mendampingi kepala desa yang belum tahu, juga untuk menyosialisasikan dan memastikan program-progran utama jalan. Saat ini masih banyak yang belum bikin embung, BUMdes,” ucapnya.

BACA JUGA: Dana Desa di Nagari Sitiung untuk Bangun Embung, Padat Karya

‎Lebih lanjut Eko menjelaskan, ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa.

Antara lain, berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi.

Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek, baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.

"Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Karena itu, dana desa wajib dengan swakelola," katanya.

‎Prinsip lainnya, 30 persen anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai.

Dengan demikian, dana desa dapat produktif mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

"Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” pungkas Eko. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Januari Dana Desa Cair 20 Persen


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler