Program Persalinan Gratis Diaktifkan

Pemerintah Siapkan Dana Klaim Rp 1,2 triliun

Minggu, 06 Maret 2011 – 03:47 WIB

JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun iniKemenkes mewajibkan semua rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas persalinan kelas III untuk menggratiskan biaya dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan).  "RS yang melayani Jampersal bisa bisa melakukan klaim ke Kemenkes mulai April 2011 ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu (5/3).

Endang mengatakan bahwa Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan  persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengawal Nurdin

Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan  di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan
"Kami sudah menyiapkan dana Jampersal tahun ini sebesar Rp 1,2  triliun," kata Alumnus Harvard University tersebut

BACA JUGA: Kesenjangan Global Pemicu Gerakan Terorisme



Jampersal dirancang untuk menurunkan angka kematian ibu dan mengendalikan jumlah penduduk
Karena saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih sangat tinggi 228 per 100 ribu kelahiran

BACA JUGA: Vita Gamawan Fauzi, Peran Penting Perempuan

Setiap ibu yang mendapatkan fasilitas melahirkan gratis selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, jumlah persalinan di Indonesia setiap tahun sekitar 4,5 juta jiwaDengan program ini, diharapkan angka kelahiran total dapat turun dari 2,6 per wanita menjadi 2,1 per wanitaPenurunan angka kelahiran tersebut  dilakukan dengan menaikkan peserta kontrasepsi 61,4 persen menjadi 66 persen pada tahun akhir 2014Kontrasepsi yang terus didorong adalah kontrasepsi jangka panjang karena lebih efektif"Kontrasepsi yang memiliki jeda seperti pil cukup rentan karena jika sehari lupa mengonsumsi pil maka bisa hamil," kata Sugiri.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk menikmati biaya pemeriksaan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas secara gratis adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)Ibu hamil akan tetap dilayani walaupun tidak memiliki JamkesmasPersalinan gratis ini tidak berlaku hanya bagi ibu hamil yang sudah punya jaminan persalinan lain seperti Askes pada PNS atau yang ditanggung oleh perusahaan swasta

Jaminan Persalinan gratis ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kaliTotal biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.

Untuk pembiayaannya, pemerintah menetapkan sistem klaimKlinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes wajib memberikan pelayanan terlebih dahuluApabila sudah selesai, mereka bisa mengajukan klaim kepada TP Jamkesmas Dinkes Kabupaten/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayananAntara lain, bukti pelayanan pertolongan persalinan yang harus ditandatangani pasien (ibu hamil, bersalin dan nifas)TP Jamkesmas Dinkes Kabupaten/Kota memverifikasi dan memberikan persetujuan dan membayarkan tagihan klaim(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Ingatkan Azab Allah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler