JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun iniKemenkes mewajibkan semua rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas persalinan kelas III untuk menggratiskan biaya dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan). "RS yang melayani Jampersal bisa bisa melakukan klaim ke Kemenkes mulai April 2011 ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu (5/3).
Endang mengatakan bahwa Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengawal Nurdin
Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas KesehatanBACA JUGA: Kesenjangan Global Pemicu Gerakan Terorisme
Jampersal dirancang untuk menurunkan angka kematian ibu dan mengendalikan jumlah penduduk
BACA JUGA: Vita Gamawan Fauzi, Peran Penting Perempuan
Setiap ibu yang mendapatkan fasilitas melahirkan gratis selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, jumlah persalinan di Indonesia setiap tahun sekitar 4,5 juta jiwaDengan program ini, diharapkan angka kelahiran total dapat turun dari 2,6 per wanita menjadi 2,1 per wanitaPenurunan angka kelahiran tersebut dilakukan dengan menaikkan peserta kontrasepsi 61,4 persen menjadi 66 persen pada tahun akhir 2014Kontrasepsi yang terus didorong adalah kontrasepsi jangka panjang karena lebih efektif"Kontrasepsi yang memiliki jeda seperti pil cukup rentan karena jika sehari lupa mengonsumsi pil maka bisa hamil," kata Sugiri.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk menikmati biaya pemeriksaan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas secara gratis adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)Ibu hamil akan tetap dilayani walaupun tidak memiliki JamkesmasPersalinan gratis ini tidak berlaku hanya bagi ibu hamil yang sudah punya jaminan persalinan lain seperti Askes pada PNS atau yang ditanggung oleh perusahaan swasta
Jaminan Persalinan gratis ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kaliTotal biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.
Untuk pembiayaannya, pemerintah menetapkan sistem klaimKlinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes wajib memberikan pelayanan terlebih dahuluApabila sudah selesai, mereka bisa mengajukan klaim kepada TP Jamkesmas Dinkes Kabupaten/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayananAntara lain, bukti pelayanan pertolongan persalinan yang harus ditandatangani pasien (ibu hamil, bersalin dan nifas)TP Jamkesmas Dinkes Kabupaten/Kota memverifikasi dan memberikan persetujuan dan membayarkan tagihan klaim(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Ingatkan Azab Allah
Redaktur : Tim Redaksi