jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti langsung bergerak menyikapi harapan Presiden Jokowi agar perbankan membuka layanan pinjaman pendidikan (student loan).
Bahkan sejumlah perbankan mulai menjalin komunikasi dengan Kemenristekdikti untuk menerapkannya.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Skema Subsidi Bunga Pinjaman Mahasiswa
Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti (SDID) Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan program pinjaman untuk pendidikan, khususnya bagi para mahasiswa, sebenarnya bukan hal baru.
Pada era 1980 sampai 1990 dahulu, sudah pernah ada program pinjaman student loan. Tapi dalam perkembangannya program student loan saat itu lenyap.
BACA JUGA: Segera Digarap Ide Jokowi soal Kredit Pendidikan
"Masalahnya banyak (peminjam, red) yang tidak mengembalikan (uang pinjaman, red," kata guru besar UGM itu seperti diberitakan Jawa Pos.
Supaya kejadian seperti itu tidak terulang kembali, program student loan harus dikaji dengan matang. Sehingga bisa menekan potensi ada kreditur yang tidak mengembalikan uang pinjamannya.
Ghufron mengatakan setelah Presiden Jokowi menyampaikan gagasan adanya student loan, sejumlah perbankan mulai jalin komunikasi dengan Kemenristekdikti.
Pada intinya Kemenristekdikti berupaya mengakomodasi arahan presiden tersebut. Bahkan Kemenristekdikti sudah memiliki kajian terkait potensi serapan kerja untuk bidang-bidang kuliah tertentu.
Dia mencontohkan meskipun banyak yang menyebut ada kekurangan guru, tetapi yang terjadi di lapangan tidak demikian. "(Lulusan, red) guru terlalu banyak. Serapannya (di dunia kerja, red) kurang," katanya.
Sebaliknya lulusan kedokteran dan teknik, menurut Ghufron cukup tinggi serapan di dunia kerja. Sehingga mahasiswa yang mengambil kuliah di teknik atau kedokteran berpotensi mengakses student loan.
Dia berharap kalaupun nanti program student loan jadi diterapkan, disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Ghufron mengatakan pemerintah sejatinya sudah memberikan bantuan pembiayaan bagi mahasiswa miskin melalui program beasiswa Bidik Misi.
Namun karena kuota terbatas, banyak yang tidak ter-cover. Sehingga sangat memungkinkan menjadi sasaran penerima student loan. (wan)
Redaktur & Reporter : Soetomo