jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berusaha untuk menuntaskan carut marut industri pertambangan Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kemajuan yang didapat dalam proses pengembangan industri pengolahan barang tambang (smelter) di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, program pembangunan smelter terus mengalami progress. Hal tersebut didorong kebijakan larangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral Januari lalu.
BACA JUGA: Mandiri Siapkan Dana Rp 33,97 Triliun
Saat ini, lanjut dia, 178 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tercatat melakukan upaya pembangunan smelter. "Sejak ada larangan ekspor, banyak perusahaan yang membangun industri pengolahan dan pemurnian," ungkapnya pekan lalu.
Terhitung pada periode Januari - Juni, pihaknya mencatat beberapa IUP yang mencapai tahap selanjutnya terkait pembangunan smelter. Misalnya, perusahaan yang dalam tahap mencapai studi kelayakan.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Sentuh Rp 125 Ribu Per Kilo
Peserta dalam kategori tersebut diakui bertambah 10 IUP. Sedangkan, perusahaan yang sudah memasuki tahap ground breaking"tercatat bertambah tiga IUP.
"Kemudian, perusahaan yang masuk tingkat kegiatan pertengahan tahap konstruksi pabrik bertambah 11 IUP. Terakhir, perusahaan yang sudah mencapai akhir tahap konstruksi bertambah dua IUP," jelasnya.
BACA JUGA: Begitu Terbentuk, Daerah Pemekaran Langsung Dipasok DAU-DAK
Dengan beberapa perusahaan baru tersebut, pihaknya kini mengaku terus mendorong pembangunan smelter. Memang kebanyakan IUP yang terdaftar masih banyak dalam proses studi kelayakan.
IUP yang masih dalam tahap tersebut mencapai 102 perusahaan atau 57 persen dari total pemegang izin yang terdaftar. Kemudian, IUP yang sudah mencapai tahap AMDAL yang mencapai sejumlah 14 IUP. Perusahaan yang dalam tahap ground breaking"pun mencapai 12 IUP.
"Sebenarnya, yang terlihat ada banyak kemajuan itu di 31-50 persen atau pertengahan tahapan konstruksi pabrik. Penambahannya sendiri mencapai 10 IUP pada Januari 2014 menjadi 21 perusahaan pada Juni 2014.Kalau yang mencapai akhir tahap konstruksi totalny baru berjumlah empat IUP.Dan, IUP yang sudah dalam tahap"commisioning"atau produksi masih berjumlah 25 perusahaan," paparnya.
Kemajuan tersebut pun diikuti denga perusahaan yang mengajukan eksportir terdaftar (ET). Saat ini, pihaknya sudah menerbitkan ET bagi 66 perusahaan tambang. Itu terbagi antara perusahaan dengan jenis rezim yag berbeda. Rinciannya, 11 ET untuk pemegang KK (Kontrak Karya), 48 ET untuk IUP OP (Operasi Pertambangan), dan 7 ET untuk IUP OPK (Operasi Pertambangan Khusus).
"Perusahaan yang udah dapat rekomendasi persetujuan ekspor (PE) adalah dua pemegang IUP OP. Yakni, PT Sebuku Iron Lateric Ores dan PT Lumbung Mineral Sentosa. Mereka sudah bisa memulai ekspor karena sudah membayar jaminan kesungguhan," tambahnya. (bil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Gula Rafinasi Impor, Petani Tebu Mengeluh ke Dahlan
Redaktur : Tim Redaksi