Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III

Kamis, 12 Oktober 2023 – 20:41 WIB
Pengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membenahi proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para jaksa.

Hal itu merespons mutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA: LHKPN Sarjono Turin Jadi Sorotan, Kejati Sumsel Merespons Begini

Salah satunya jaksa yang mendapat promosi ialah Kajati Sumsel Sarjono Turin yang sempat viral gegara tidak tertib melaporkan LHKPN di KPK.

"Jika memang benar masih ada Jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya, LHKPN tetapi diloloskan untuk mendapatkan promosi jabatan, maka hal tersebut suatu kelalaian di institusi kejaksaan," ujar Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).

BACA JUGA: Eks Aktivis 98 Ini Komentari Wacana Duet Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Sarjono Turin pernah disorot lantaran tidak tertib melaporkan LHKPN. Saat itu, pelaporannya terakhir kali pada 2020, ketika menjabat Kajati Sultra.

Setelah viral, Sarjono yang menjabat Kajati Sumsel meng-update LHKPN pada 2022 dan mencatatkan penambahan harta sebesar Rp 450 juta.

BACA JUGA: Rakorsus Bareng Menko Mahfud MD, Pj Gubernur Agus Fatoni Paparkan Kondisi Karhutla di Sumsel

Untuk periode 2022, Sarjono mencatatkan total kekayaan Rp 2.107.555.082, sedangkan pada laporan 2019 dan 2020, kekayaan yang dilaporkan tidak berubah, yakni Rp 1.657.555.082.

Selain itu, saat pencarian di laman e-LHKPN untuk pelaporan tahun 2021, LHKPN Sarjono Turin tidak muncul.

Santoso pun meminta Kejagung mengecek jika memang ada pejabatnya yang tidak tertib menyampaikan LHKPN.

"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk mengecek hal ini dan jika benar maka promosi jabatan itu untuk dievaluasi," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Santoso, tanpa adanya promosi jabatan itu para jaksa memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK tiap tahun.

"Mari kita beri kesempatan kepada Jaksa Agung untuk membenahi hal ini, karena sebagai aparat penegak hukum, jaksa harus memberi contoh kepada aparatur pejabat lainnya dalam melaporkan harta kekayaan,' tutur Santoso.

Diketahui, Sarjono Turin mendapat promosi dalam jabatan baru sebagai sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung.

Sedangkan posisi Kajati Sumsel digantikan Yulianto yang sebelumnya menjabat kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler