jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin tengah menjadi sorotan setelah tangkapan layar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya viral di media sosial.
Sarjono menjadi sorotan lantaran diduga tidak tertib dalam melakukan pelaporan LHKPN.
BACA JUGA: LHKPN Kajati Sumsel Jadi Sorotan, Bang Hinca: Ini Harus Dianggap Serius
Report pelaporan yang dikirim pihak Kejati Sumse.
Dia tercatat lima kali melaporkan harta kekayaan sebagaimana terpublikasi pada laman elhkpn.kpk.go.id dengan unit kerja berbeda.
BACA JUGA: Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat
Pada 20 Januari 2003, Sarjono tercatat memiliki kekayaan Rp 160.610.990, tetapi tidak tercantum di mana unit kerja dan dalam jabatan apa.
Pada 12 Mei 2010, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 633.621.133 saat menjabat sebagai Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Deputi Bidang Penindakan di KPK.
BACA JUGA: Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASNÂ
Lalu, pada 12 April 2011, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 681.032.123, waktu itu beliau menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Kemudian, pada 31 Desember 2019, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1.657.555.082 saat itu Sarjono menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terakhir, pada 31 Desember 2020, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1.657.555.082 dengan posisi jabatan sebagai Kejati Sulawesi Tenggara.
Laman elhkpn.kpk.go.id tidak memuat LHKPN Sarjono Turin yang sekarang menjabat Kajati Sumsel untuk pelaporan 2021 maupun 2022.
Tangkapan layar pelaporan LHKPN Sarjono Turin di laman elhkpn.kpk.go.ig dilihat pada 30 Agustus 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membantah tudingan bahwa Sarjono Turin tidak melaporkan ke LHKPN selama dua tahun.
"Tidak benar itu," kata Vanny saat diwawancarai JPNN.com via WhatsApp, Kamis (31/8).
Vanny menyebut Kajati Sumsel Sarjono Turin tiap tahunnya rutin melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.
"Kepala Kejati Sumsel sudah 100 persen melaporkan harta kekayaan ke LHKPN," kata Vanny.
Dia pun mengirimkan foto tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti Sarjono Turin sudah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN pada 2022.
Pada foto itu menampilkan halaman report pelaporan yang menunjukkan persentase pelaporan unit kerja Kejati Sumsel sudah 100 persen.
Menurut Vanny, LHKPN adalah salah satu syarat untuk naik pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.
"LHKPN itu wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 3 Maret tahun berikutnya," jelas Vanny.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah kabar yang tidak benar," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati