Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget

Jumat, 03 Mei 2024 – 17:38 WIB
Selebgram asal Bandung ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat, dirumahnya karena mempromosikan judi online di media sosial miliknya, Kamis (3/5/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Petugas Polres Cianjur menangkap selebgram asal Bandung BJW (26) karena mempromosikan situs judi online di internet.

Selain BJW, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang merupakan pembuat hingga penyebar situs judi online.

BACA JUGA: 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.

"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," katanya, Jumat.

BACA JUGA: Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat

Dia menjelaskan pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," katanya.

Dia menambahkan sejak adanya instruksi Presiden RI pihaknya menggencarkan patroli cyber di media sosial guna memberantas judi online, tercatat selama dua bulan terakhir tiga orang pelaku yang membuat dan mempromosikan judi online berhasil ditangkap.

Polres Cianjur menangkap AT (41) seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tanggerang-Banten, AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online dan BJW (26) pelaku yang mempromosikan situs judi online. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi online   judi   Selebgram   Bandung  

Terpopuler