jpnn.com, JAKARTA - Promotor konser musik menolak isi pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Terutama, larangan terkait sponsorship produk tembakau bentuk apa pun di konser.
Aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut dinilai dapat menciptakan dampak negatif. Terlebih para promotor konser di berbagai daerah.
BACA JUGA: Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Direktur Utama PT Java Festival Production, Dewi Gontha menyatakan ketidaksetujuan pihaknya dengan adanya rancangan peraturan baru tersebut.
"Kalau ditanya setuju atau tidak setuju, sejujurnya saya tidak setuju kalau sampai ini dilarang. Menurut saya, kita masih perlu cari alternatif," kata Dewi Gontha kepada awak media.
BACA JUGA: Promotor Buka Suara Soal Alasan Penonton Konser Coldplay Bertiket Dilarang Masuk
Dewi menjelaskan skala dari pelaku usaha konser musik sangat beragam, mulai dari skala besar hingga kecil.
Menurutnya, kehadiran sponsorship bagi promotor konser yang tengah berkembang sangat penting. Sebab, dapat mempengaruhi penetapan harga penjualan tiket supaya lebih terjangkau.
BACA JUGA: Pernyataan Promotor Setelah Konser Bring Me The Horizon Dihentikan
"Kalau skalanya sudah besar banget mungkin enggak butuh sponsor terlalu banyak. Mungkin penjualan tiketnya bisa harganya mahal karena artisnya besar," ujar Dewi.
"Tetapi, kan, tidak semua event seperti itu. Ada juga event yang skalanya lebih kecil, yang support (sponsor) nya masih sangat pengaruh untuk mereka bisa jalan. Jadi, enggak bisa acuannya event di Jakarta saja," imbuhnya.
Perempuan yang menjabat Ketua Bidang Program dan Pengembangan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) ini menilai kontribusi sponsor produk tembakau terhadap industri musik sangat besar.
Dewi menerangkan industri tembakau merupakan salah satu industri yang selalu memberikan dukungan secara signifikan.
"Larangan adanya sponsorship ini akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri musik," katanya menjelaskan.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APMI, Emil Mahyudin, mengatakan produk tembakau rata-rata mendukung 30 persen dari total alokasi anggaran dalam satu pagelaran.
Rencana larangan produk tembakau dalam kegiatan sponsor dan periklanan ini dianggap sangat memberatkan promotor.
Mengingat dampaknya sangat besar dalam menopang penyelenggaraan acara hingga tenaga kerja.
Di samping itu, Emil juga menyampaikan pihaknya berharap sponsor tembakau masih diperbolehkan bagi acara dengan audiens usia dewasa.
"Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja," ungkapnya. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Ammar Zoni Sedih Banget, Lalu Lakukan Ini
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah