jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter yang memberikan surat bebas COVID-19, kepada buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Dokter tersebut diduga melakukan rapid test langsung terhadap Djoko Tjandra, sesuai arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo.
BACA JUGA: Arief Poyuono Kagum Melihat Jaringan Djoko Tjandra, Singgung Peran Don Besar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dokter itu memeriksa seseorang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.
“Tentunya yang meminta keterangan langsung datang ke pelayanan kedokteran, (orang yang mengaku Djoko) datang langsung,” ujar Awi kepada wartawan, Jumat (17/7).
BACA JUGA: Propam Periksa Dokter yang Berikan Surat Bebas COVID-19 Kepada Djoko Tjandra
Dari pemeriksaan CCTV, dipastikan orang yang diperiksa dokter tersebut bukan Djoko Tjandra, tetapi hanya mengaku saja.
“Enggak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra, tetapi mengaku Djoko Tjandra,” tambah Awi.
BACA JUGA: Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Dana di Balik Surat Jalan Djoko Tjandra
Hal ini juga sudah diklarifikasi langsung ke dokter yang memeriksa. Ketika ditunjukan foto dari Djoko Tjandra, dokter memastikan bukan orang itu yang dia lakukan rapid test.
“Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV (Djoko Tjandra) beda,” sambung Awi.
Diketahui, Brigjen Prasetijo tak hanya memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra, tetapi juga surat bebas COVID-19 berdasar hasil rapid test.
Atas kejadian itu juga, Prasetijo dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim.
Tak hanya itu, dia juga diperiksa Divisi Propam dan terancam dipidana karena Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus, dari tiga direktorat berbeda untuk mendalami pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan