Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka

Selasa, 07 Februari 2023 – 09:20 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Propam Polri periksa penyidik yang tetapkan mahasiswa UI korban kecelakaan jadi tersangka. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Propam memeriksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka kasus kecelakaan.

Hasya Atallah merupakan korban tewas seusai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus, Polri Jamin Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Transparan

"Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).

Di sisi lain, Bambang mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta maaf setelah mencabut status tersangka mendiang Hasya.

BACA JUGA: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama

"Pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan," ucap Bambang.

Kendati demikian, Bambang menilai permintaan maaf itu tidak cukup tanpa ada pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA: 1 Warga Tewas Ditembak Brigpol W, Malam-Malam Brigjen Kasmudi Datangi Rumah Korban

"Permintaan maaf saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang disalahkan dalam kesalahan penanganan dan penetapan tersangka korban dalam kasus tersebut," tutur Bambang Rukminto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler