jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terus mengusut kasus mantan Direktrur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat.
Dia diperiksa Divisi Propam lantaran terjerat kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Pejabat Sekretariat Komisi V Bantah Dicecar soal Rapat Setengah Kamar
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, Franky memang terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan ini didapatkan Div Propam Polri setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di Polda Bali maupun pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
BACA JUGA: Divpropam Isyaratkan Kombes Krishna Sementara Aman
"Dia melakukan pelanggaran, terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini masih terus diperiksa Propam," kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Boy mengakui, karena alasan itu, Mabes Polri mendepak Franky dari posisinya, sebagai penerapan sanksi pertama.
BACA JUGA: Menpora Menerima Kunjungan Purna Paskibraka KBRI Kuala Lumpur
Posisi Franky digantikan Kombes Muhammad Arief Ramdhani yang dulunya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim.
Franky sendiri digeser menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri.
Boy menerangkan, penempatan Franky pada posisi itu, demi mempermudah Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan atau menjalani sidang etik.
"Karena terbukti itu makanya diberhentikan dari jabatannya. Belum sampai dipecat sebagai anggota Polri aktif," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Ancam Kader Golkar yang Tidak Dukung Ahok-Djarot
Redaktur : Tim Redaksi