jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum menemukan bukti terkait dugaan Kombes Krishna Murti menganiaya teman perempuannya. Namun, Divpropam Polri tetap masih mengusut kasus itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, dugaan Krishna menganiaya memang tidak terbukti. Namun, proses belum berhenti.
BACA JUGA: Menpora Menerima Kunjungan Purna Paskibraka KBRI Kuala Lumpur
"Dugaanya itu tidak terbukti. Tapi belum bisa dibilang selesai juga. Kami tetap asas praduga tidak bersalah," kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Boy menegaskan, Mabes Polri tidak akan melindungi personel kepolisian yang melanggar etika maupun menyalahgunakan wewenang. Namun, khusus untuk sanksi memang harus mengedepankan proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Idrus Ancam Kader Golkar yang Tidak Dukung Ahok-Djarot
"Tidak boleh juga yang tidak benar dibilang benar, salah ya salah, harus diperiksa," terang Boy.
Lebih lanjut Boy mengatakan, jika nantinya benar Krishna tidak terbukti dalam kasus itu maka nama baik bekas Wakapolda Lampung itu juga harus direhabilitasi.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Bos Lembaga Survei
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Divpropam sudah memeriksa dua perempuan yang diduga dekat dengan Krishna. Yakni Alice Wara dan Novena Widjaja.
Namun, mengenai Alice Wara yang terlibat videonya memperlihatkan Krishna sedang bersama dengan bayi di sebuah kamar, menolak untuk tes DNA. Dalam video itu, Krishna tampak bermain layaknya ayah dan anak.
Karena Alice menolak menjalani tes DAN, Div Propam tidak bisa berbuat banyak. "Dari perempuan mengaku tidak mau, karena dia itu merasa privasi dia," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/9).(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Gowa Dibakar, Mendagri Kirim Tim Khusus
Redaktur : Tim Redaksi