Properti Tetap Investasi Tak Kenal Rugi

Sabtu, 06 Agustus 2016 – 01:17 WIB
Intiland. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA- PT Intiland Development Tbk dan Paramount Land menanggapi serius dan optimistis kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan itu diyakini meningkatkan pasar properti.

"Kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi properti sebagai sektor leading dalam pemulihan ekonomi. Ini karena, akan meningkatkan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan memberikan dampak terhadap sektor lainnya,” kata Presiden Direktur Paramount Land Ervan Adi Nugroho, di Jakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA: 3 Bank Raksasa Suntik Pelindo III Rp 4,5 Triliun

“Seperti konstruksi, industri, pertamabangan, maupun jasa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tambah Ervan.

Menurut Ervan, investasi properti tidak akan merugi, walau dalam kondisi ekonomi apa pun.

BACA JUGA: Golkar Dorong Malaysia Tingkatkan Kerja Sama Sektor Energi

Sementara Managing Director Paramount Land, Andreas Nawawi mengatakan, pihaknya optimistis harga properti akan terus mengalami kenaikan dan tak pernah lesu.

"Produk investasi seperti ruko, rumah, apartemen, dan bangunan komersial lainnya telah diakui oleh berbagai kalangan sebagai salah satu cara terbaik dan menjanjikan ke depan," kata Andreas. 

BACA JUGA: LLP-KUKM Gelar Pelatihan UKM Fashion

Sementara itu, PT Intiland Development Tbk juga memanfaatkan momentum tax amnesty.

SekretarisPT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi berharap mekanisme pembayaran untuk produk properti menggunakan dana tax amnesty ini tidak perlu terlalu rumit. “Sistem penjualan yang biasa saja,” ucapnya.

Dia mengacu pada sistem penjualan properti  yang sudah berlaku saat ini. Yakni semua sistem pembayaran lewat perbankan. Baik itu secara tunai atau kredit. Tujuannya jelas supaya setiap transaksi yang berlangsung bisa termonitor oleh pemerintah. (far/vit/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur: Proyek Pasti Tertunda, Wong Namanya Dipangkas Kok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler