Proses Hukum Skandal Century Dibelokkan

Rabu, 23 Oktober 2013 – 13:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan rapat Tim Pengawas Bank Century DPR, Fahri Hamzah menyebut proses hukum skandal bailout Century sudah dibelokkan dari jalurnya. Dari empat fokus penyelesaian kasus itu, hanya satu yang berjalan lurus.

"Peristiwa terakhir di Timwas didorong kecemasan anggota dewan di pengawasan karena kasus ini mulai belok. Hanya tugas keempat yang lurus yakni membuat UU, yakni UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Fahri Hamzar usai rapat tertutup Timwas di Gedung DPR, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Polri Akhirnya Mau Hadirkan Budi Mulya

Namun, lanjutnya, untuk tiga tugas lainnya seperti penegakan hukum, asset recovery, dan pengurusan pengembalian dana nasabah Antaboga, sudah berbelok dari jalurnya. Pembelokkan ini menurut Fahri, terjadi akibat persekongkokolan para aktor intelektual bailout Century yang disebutnya "kerah putih".

"Penegakan hukum belok dari penegakan hukum kasus century akibat persekongkolan kerah putih tingkat tinggi. Bahkan kerah putih itu belok ke orang yang tidak bisa diproses," sebutnya.

BACA JUGA: Terdakwa Suap Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Fahri mencontohkan pada penetapan tersangka Budi Mulya oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK). Padahal Budi Mulya bukan pelaku inti. Alasan menjerat Budi lantaran ada aliran dana dari Robert terhadap Budi juga dianggapnya tidak kuat.

"Dugaan kita dia (Budi) dijadikan tersangka karena adanya transfer Rp 1 M, kalaupun dia disuap, itu bukan untuk FPJP kasus Century. Itu uang jauh sebelum FPJP Century. Jadi penegakan hukum belok. Bayangkan ini sudah 4 tahun," tuturnya bertanya-tanya.

BACA JUGA: Polri Dicurigai tak Berani Jemput Paksa Budi Mulya

Yang kedua,lanjut Fahri, kasus Century berbelok dalam hal asset recovery, karena hingga kini aset-aset Century tidak jelas keberadaannya. Bahkan, ketika DPR ingin menelusurinya tapi tidak dibolehkan oleh pimpinan DPR.

"Mana aset, bohong semua, Hongkong lah, Swiss lah, Singapura lah. Masalahnya pengadilannya itu in absensia. Dewan mau ketemu dengan tempat, klaim aset itu ada. Gak dibolehkan oleh pimpinan dewan. Kita mau nanya uang itu ada gak sih? Belok lagi kan, aset gak ada," ujar politikus PKS itu.

Yang ketiga adalah ada keanehan dari proses eksekusi pengembalian dana ansabah Antaboga di Pengadilan Negeri Solo karena PN beralasan tidak mengeksekusi. "PN mau eksekusi tapi gak bisa karena katanya putusan salah dari awal," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Minta Pertanggungjawaban Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler