Proses Hukum terhadap Istri TNI AD Penghina Jokowi Berlanjut

Jumat, 22 Mei 2020 – 13:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T, yakni SD, yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan Jokowi, akan berlanjut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk memproses SD.

BACA JUGA: Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari

"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Kasus bermula dari istri Serma T berinisial SD yang membuat unggahan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA: WP Ditangkap Polisi karena Dianggap Menghina Presiden Jokowi

Akibat unggahan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).

BACA JUGA: Ketahuan Mabuk-mabukan, Wali Kota Pura-Pura Mati saat Didatangi Polisi

Sidang dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa, dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.

Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler