Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Jumat, 10 November 2023 – 15:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen Imigrasi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen Imigrasi.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Siap-siap Saja, KPK Tidak Ingin Ada Kesalahan

“Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Para pihak yang dicegah antara lain dua dari pihak Kemenkes dan tiga orang berlatar belakang swasta.

BACA JUGA: KPK Sebut Nilai Proyek APD di Kemenkes yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun, Wow

“Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan,” kata Ali.

Ali merahasiakan para pihak yang dicegah tersebut.

BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Bidik Kasus Korupsi di Kemenkes, Siapa Tersangkanya?

Namun, Ali menyampaikan kepada pihak Kemenkes dan lainnya agar tidak melawan hukum ketika KPK mengambil tindakan.

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.

Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Undang Mabes dan Polda Metro Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler