jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin terburu-buru menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KPK masih ingin mengumpulkan bukti yang lebih serius sebelum mengambil tindakan yang lebih lanjut terhadap pria yang akrab disapaEddy Hiariej itu.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka
“Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi pasti kami agendakan ke depan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Ali membenarkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sudah masuk dalam tahap penyidikan. Guru besar ilmu hukum pidana di UGM itu pun sudah berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar Wamenkumham ke Tingkat Penyidikan
Ali meminta semua pihak untuk menunggu lebih lanjut tindakan penyidik terhadap Eddy Hiariej.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara, karena tentu kami juga tidak ingin grasah-grusuh, tetapi kemudian tidak memperhatikan aspek formal, aspek materiel dari perkara itu sendiri,” kata Ali.
BACA JUGA: Selesai Diperiksa KPK, Wamenkumham Mendadak Irit Bicara, Lalu Tunjuk Pengacara
Menurut dia, proses hukum terhadap Eddy Hiariej masih panjang. Ali mengatakan KPK tidak ingin ada celah bagi Eddy Hiraej agar lolos dari hukum.
“Tentu ada proses panjang sampai kemudian kami pertanggungjawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor,” kata dia.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Eddy diduga menerima gratifikasi itu dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga penerimaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy sudah dua kali diklarifikasi oleh KPK, yakni pada 20 Maret 2023 dan 28 Juli 2023. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius mengarah ke fitnah. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Apakah soal Gratifikasi dari PT CLM?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga