Proses Penetapan NIP PPPK Ruwet, Panselnas Lemah, Guru Honorer K2 jadi Korban

Minggu, 06 Maret 2022 – 23:15 WIB
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri (paling depan) saat aksi honorer beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk bersikap adil.

Menurut dia, calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Masa Kerja di Bawah 3 Tahun, Calon PPPK Guru Diberi Status BTL, Honorer Stres

Jufri mengatakan semua harus mendapat perlakuan adil dalam pemberian NIP PPPK.

Dia meminta peserta bodong seperti profesi nonguru, tetapi punya ijazah sarjana pendidikan, yang sudah berhenti mengajar, harus diberikan tindakan tegas.

BACA JUGA: PPPK Guru 2021 Bisa Bernapas Lega, Terima 14 Kali Gaji, Bulan Depan Rapelan

"Kalau mau fair dan betul-betul selektif, yang sudah pernah resign sebagai guru seharusnya langsung dikasih tanda TMS saja," kata Jufri kepada JPNN.com, Minggu (6/3).

Para calon PPPK itu, lanjutnya, tidak hanya diberikan tanda BTL atau berkas tidak lengkap, tetapi diputuskan TMS.

BACA JUGA: Langsung Dikontrak 5 Tahun, PPPK Guru Dapat Banyak Fasilitas, Mantap

Sebab, pada saat pendaftaran seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada banyak peserta yang tidak berhak, bisa dengan mulus mendaftar.

Jufri menegaskan di dalam PP Manajemen PPPK sudah ditegaskan yang mengisi jabatan fungsional adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.

Bukan yang belum punya pengalaman justru bisa masuk menjadi PPPK.

"Yang enggak punya pengalaman itu masuknya jalur CPNS. PPPK itu khusus orang-orang yang berpengalaman," ucapnya.

Dia pun mendesak BKN untuk tidak segan-segan bersikap tegas terhadap peserta yang pengalaman kerja di bawah 3 tahun dan telah berhenti mengajar.

Menurut Jufri, data pokok pendidikan (Dapodik) tidak bisa membedakan mana yang sudah berhenti dan masih aktif.

Hal yang mengejutkan lainnya, Jufri menyebutkan, banyak guru honorer non-K2 memilih status honorer K2 sehingga mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 125 poin baik saat mendaftar atau saat masa sanggah.

"Di sini Panselnas lemah. Mengapa tidak sejak awal sudah diperketat dan bukan saat proses penetapan NIP PPPK," tegasnya.

Jufri menambahkan karena lemahnya Panselnas membuat guru honorer K2 khususnya menjadi korban.

Sampai sekarang mereka terganjal karena ada banyak daerah yang bermasalah dengan data guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan 2. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler