Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan

Jumat, 29 Oktober 2010 – 06:00 WIB

JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjutiBawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom itu kemarin (28/10) di gedung MA

BACA JUGA: Satu Senpi Teroris Dibandrol Rp 10 Juta


 
Itu dilakukan untuk mengetahui apakah tuduhan Panda bahwa lima hakim Pengadilan Tipikor berlaku tidak profesional dalam memutus terdakwa Dudhie Makmun Murod
Sebab, dalam putusan tersebut, Panda dianggap menjadi koordinator pembagian duit suap pemilihan Miranda dan ikut menerima duit suap sebesar Rp 500 juta.
 
Panda mendatangi MA bersama pengacaranya, Patra M

BACA JUGA: Susno Hendak Habisi Sjahril Djohan

Zen, pada pukul 07.30
Dia menjalani pemeriksaan hingga selama hampir tiga jam

BACA JUGA: Pengungsi Merapi Kekurangan 3 ribu Selimut

Usai menjalani pemeriksaan, Panda menyebut tiga hakim agung yang memeriksa diaYakni, Purnamawati, Effendi Murod, dan Ahmad Yunus.
 
"Pemeriksaan berlangsung sangat telitiPertama mengenai manipulasi fakta persidangan, kemudian tentang hakim yang lebih percaya keterangan terdakwa yang tidak disumpah," kata Panda usai pemeriksaan.
 
Padahal, menurut Panda, dalam KUHAP keterangan terdakwa yang tidak disumpah hanya berlaku untuk dirinya sendiriTidak berlaku untuk orang  lain seperti Panda"Itu tidak bisa dibenarkan," kata politikus PDI Perjuangan ini.
 
Panda mengatakan bahwa Bawas MA akan berupaya maksimal mengusut laporan iniBahkan, kata dia, mereka akan bekerja secara maraton selama lima hari untuk segera merampungkannya"Itu berdasarkan surat tugas untuk mereka," katanya.
 
Patra menambahkan, ada sekitar 21 pertanyaan yang disodorkan kepada PandaItu berkaitan dengan aspek teknis"Seperti, apakah hakim dalam mengajukan pertanyaan, hakim mengajukan pertanyaan yang menggiring? Itulah yang ditanyakan ke Pak Panda," katanya.
 
Panda merasa dirugikan dengan putusan hakim Tipikor terhadap DudhieSebab, dalam putusan tersebut, dia dianggap sebagai koordinator pembagian duit suap dan juga ikut menerima suapItu akhirnya dianggap sebagai fakta persidangan yang menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
 
Hakim, kata Panda, tidak pernah memperlihatkan barang bukti berupa cek perjalanan kepada dirinyaNamun dalam putusan terhadap Dudhie disebutkan bahwa cek perjalanan itu dari dirinya
 
Panda juga menegaskan tidak pernah mengkoordinir pembagian duit suapDalam sidang, kata dia, Tjahjo Kumolo bersaksi bahwa pembagian duit tidak dari Panda"Tapi di vonis yang digunakan keterangan DudhieKeterangan saya diabaikanPadahal, menurut Tjahjo tidak ada koordinatorPoltak Sitorus juga mengatakan tidak, Ni Luh Mariana juga tidak, itu semua diabaikan," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Akan Mengemis Bantuan Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler