Proses Pengaktifan Honorer K2 & Tenaga Non-ASN yang Dirumahkan Dimulai Desember, Alhamdulillah

Rabu, 29 November 2023 – 18:09 WIB
Proses pengaktifan honorer K2 dan tenaga non-ASN Pemprov Kalimantan Tengah yang dirumahkan akan dilakukan Pemda pada Desember 2023. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengaktifan honorer K2 dan tenaga non-ASN yang dirumahkan akan dilakukan Pemda pada Desember 2023.

Salah satu daerah yang mulai memproses pengaktifan honorer ini adalah Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK Teknis belum Jelas, Ketum Honorer K2: Indonesia Bukan hanya Guru & Nakes

Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 800/483/11.7/BKD tertanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Kepala BKD Pemprov Kalteng Lisda Arriyana.

Dalam suratnya, kepala BKD meminta para sekretaris OPD hadir dalam rapat pembahasan mengenai Surat Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.OO/2023 tanggal 25 Juli 2023. Rapat dilaksanakan pada  Desember.

BACA JUGA: Ketum AHN Ogah Ikut Rakernas Perkumpulan Honorer K2 Indonesia

Adanya sudah BKD Kalteng ini membuat lega para honorer K2 dan tenaga non-ASN.

"Alhamdulillah setelah raker 13 Nopember 2023 antara MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI sehubungan dengan PHK massal honorer di sejumlah daerah termasuk Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditindaklanjuti lebih positif," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Rakernas Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Pembuktian Komitmen Bu Titi

Dia lega, karena BKD provinsi mengacu pada SE MenPAN-RB 1527. Artinya mereka tunduk dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan SE MenPAN-RB Azwar Anas.

Tri Julianto berharap Pemprov Kalteng bisa segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali 1.029 tenaga kontrak dan honorer K2 agar mereka bisa diselesaikan sesuai regulasi turunan UU ASN baru.

Sebagai pengingat, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengungkapkan bahwa lahirnya UU 20 Tahun 2023 membuat pemda harus meninjau kembali kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya.

Tenaga kontrak atau honorer yang sudah dirumahkan akan dipekerjakan kembali, karena mengingat banyak ASN sudah memasuki masa pensiun.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk membahas mekanisme pengaktifan mereka lagi," kata Edy Pratowo.

Nantinya keberadaan honorer inilah yang akan mengisi formasi ASN kosong akibat pensiun dan lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan tidak boleh ada pemda yang memberhentikan honorer. 

Menteri Anas, bahkan meminta pemda di masa transisi ini untuk tetap mengalokasikan dana gaji honorer di APBD 2024. Gaji tersebut jangan sampai berkurang.

"Mestinya tidak boleh ada yang memberhentikan honorer. Surat edaran saya sudah sangat jelas," ucap Menteri Anas dalam raker komisi II DPR RI pada 13 November 2023.

Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Kalteng Rolando S. Aritonang mengungkapkan banyak honorer K2 dan non-K2 yang jadi korban PHK massal.

Dia mengungkapkan adanya UU ASN menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2. Sebab, mereka tidak jadi dihapuskan pada 28 November 2023.  

Sayangnya, cukup banyak kepala daerah sudah terlanjur memaknai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan melakukan PHK masal kepada tenaga honorer (tenaga kontrak, THL atau sebutan lainnya). (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler