Proses Pengesahan 3 RUU Pembentukan DOB di Papua Masih Panjang

Kamis, 07 April 2022 – 20:50 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih panjang.

Baleg DPR RI saat ini baru sekadar menyelesaikan harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah pada Rabu kemarin.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Pemuda Tabi, Mayjen Teguh Muji Angkasa Sampaikan Hal Ini

"Baru selesai harmonisasi di Baleg," kata legislator Fraksi PPP saat dihubungi, Kamis (7/4).

Baidowi melanjutkan tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II.

BACA JUGA: Satu Pentolannya Ditembak Mati Aparat, KKB Mengamuk

Dari alat kelengkapan dewan (AKD) itu akan dibawa ke pimpinan parlemen untuk kemudian dijadwalkan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Setelah itu baru mengesahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.

BACA JUGA: Puron Wenda Pernah Baku Tembak dengan Jenderal, Ancam Jokowi, Oh Nasibnya Kini

Awiek mengatakan parlemen segera bersurat ke presiden setelah menjadi tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua menjadi hasil inisiatif DPR.

"Berikutnya presiden mengirim surat ke DPR menjawab surat DPR berikut surpres dan DIM RUU-nya," beber legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.

Setelah proses tadi, kata Awiek, tiga RUU tentang Pembentukan DOB di Papua dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI.

Selanjutnya, rancangan aturan itu dibawa ke Bamus agar AKD terkait membahas tiga RUU tentang Pembentukan DOB.

"Setelah ditentukan AKD yang membahas, dilakukan pembahasan, Raker, Panja pengambilan keputusan tingkat I, baru Paripurna," beber Awiek. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Babinsa Tewas Diserang KKB, Jenderal Dudung Menitikkan Air Mata, HNW Bereaksi Keras


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler