Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak Pihak

Senin, 30 November 2020 – 08:15 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, memberikan penjelasan mengenai SBU bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS bidang agama di Jakarta, Kamis, 26 November 2020. Foto: Kominfo.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS di lingkungan kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi.

Sebelumnya Kemenag juga telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Guru Honorer K2 yang Lulus PPPK Merasa Terhibur oleh BSU Rp 1,8 Juta

Program BSU ini merupakan bentuk dukungan bersama Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk pengabdian para pengajar di tengah pandemi Covid-19.

Besaran yang akan diterima setiap guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan sebanyak 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021: Tenaga Kependidikan Protes Keras

Direktur PTG Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Zain memastikan penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

"Pemberian subsidi upah ini, kalau di Kementerian Agama, di madrasah ada namanya simpatika, sistem informasi yang memuat semua informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan kita.

BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini

Kami juga menyalurkan bantuan ini kepada guru-guru pendidik agama Islam yang mengajar di sekolah-sekolah umum," jelasnya dalam Dialog Produktif dengan tema "Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama’ di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11) lalu.

M Zain memastikan tidak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap individu penerima. Sehingga, dana sebesar Rp 1,8 juta itu diterima dengan utuh oleh penerima yang berhak.

"Ini juga supaya mengeliminir pihak-pihak yang ‘bermain’. Saya sudah tanya di teman-teman yang biasa mengelola keuangan, apa ada pajak? Katanya ini bukan penghasilan, ini bantuan," terangnya.

Selain itu, kata Zain, pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan tersebut, termasuk adanya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zain berharap sekaligus mewanti-wanti agar tidak ada oknum ‘nakal' yang coba mencuri hak para guru dan tenaga kependidikan.

"Mudah-mudahan kalau berdasarkan BOP sudah dilakukan dievaluasi, bahkan DPR juga turun langsung mengawasi. Ada banyak orang yang melihat, semua publik tahu. Mudah-mudahan ini bagian daripada good governance kita, akuntabilitas kita, pertanggungjawaban kepada publik semakin transparan," tegasnya.

Setiap elemen masyarakat dipersilakan untuk membuat aduan jika menemukan kesalahan dan tidak takut melaporkan adanya oknum ‘nakal yang berani mengutip hak para guru dan tenaga kependidikan non-PNS ini.

'Di inspektorat jenderal itu ada nomor pengaduan masyarakat. Siapa pun bisa mengirim WA (WhatsApp-red), bisa menyurat langsung, bisa menelpon, itu 24 jam. Itu mereka bisa mengadu di sana kalau mereka berhak tetapi tidak mendapatkan bantuan," pungkasnya.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler