Proses Piutang VSIC, Kejagung Terbitkan Sprindik

Rabu, 26 Agustus 2015 – 08:24 WIB
Proses Piutang VSIC, Kejagung Terbitkan Sprindik

jpnn.com - JPNN.com - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penanganan kasus lelang cessie BPPN yang melibatkan Victoria Securities International.

"Masih berjalan kok kasus ini. Kita juga sudah keluarkan sprindik, tapi saya lupa kapan dikeluarkannya sudah lama soalnya. Makanya sudah kami geledah PT VSI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana, Selasa (25/8).  

BACA JUGA: Alasan Kemenag Dinilai Aneh, YLKI Curiga Ini Penyebab Sebenarnya

Tony mengatakan, dalam waktu dekat ini Kejagung bakal memeriksa dua saksi ahli. Pemeriksaan akan dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan.

"Jadwal terdekat kami akan periksa dua ahli itu saja,” ujarnya.

BACA JUGA: PNS Pengin Dapat Kenaikan Gaji? Baca Dulu Pesan Pak Menteri Yuddy Ini

Tony juga menegaskan, pihaknya dipastikan akan memeriksa salah satu pihak BPPN. Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah pihak agar Kejagung memeriksa pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),

"Pemeriksaan BPPN kita masih menunggu penyidik. Tidak bisa dipastikan kapannya. Tapi kasus ini akan terus berjalan,” ucapnya.

BACA JUGA: Sst...Ada Jenderal di Istana Mendadak Di-reshuffle

Sebelumnya, sejumlah politisi DPR mengkritik langkah Kejagung dalam kasus lelang cessie BPPN yang dimenangkan Victoria Securities International tersebut. Kejagung mestinya memeriksa BPPN terlebih dulu sebelum Victoria. Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan menuding langkah hukum Kejagung bisa merusak iklim investasi di Indonesia. (rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Visa Haji, Suami-Istri CJH Harus Terpisah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler