Proses PPDB SMA di Jatim Dihentikan Sementara, Hamid Sudah Bicara dengan Gubernur

Kamis, 20 Juni 2019 – 15:31 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Jawa Timur menangguhkan sementara proses PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 tingkat SMA/SMK negeri. Langkah tersebut dilakukan setelah ratusan orangtua calon siswa menggelar aksi unjuk rasa.

Staf Khusus Mendikbud Bidang Manajemen Hamid Muhammad memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Kisruh PPDB di Jatim: Jarak ke Sekolah 600 Meter, Rata - rata Nilai 8,5, tak Lolos

Rabu (19/6) dia mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah berkomunikasi dengannya.

”Sudah saya berikan saran kepada beliau,” katanya. Sayangnya mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud itu tidak bisa menjelaskan lebih jauh sarannya untuk Gubernur Jawa Timur.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Online: Sekolah Favorit Siapkan Strategi Genjot Prestasi Siswa

BACA JUGA: Kisruh PPDB di Jatim: Jarak ke Sekolah 600 Meter, Rata - rata Nilai 8,5, tak Lolos

Dia lantas mengomentari juga terkait dugaan pemicu ramainya PPDB tahun ini dibandingkan dengan periode 2018 lalu. Padahal tahun lalu juga menerapkan sistem zonasi. Dimana kuota siswa baru zonasinya juga sama-sama minimal 90 persen.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Online, Jarak Rumah ke Sekolah Dicek Ulang

Menurut dia pemicu ramainya PPDB tahun ini adalah karena baru tahun ini aturan PPDB berbasis zonasi dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan ketentuan Permendikbud 51/2018.

Akibatnya masyarakat banyak yang kaget dan merasa peraturan ini tiba-tiba datangnya tanpa sosialisasi dan masa transisi.

Banyaknya pemda yang menerapkan PPDB sistem zonasi sesuai ketentuan saat ini ditengarai karena ketentuan sanksi yang berbeda. Pada aturan yang lama ketentuan pemberi sanksi paling tinggi hanya gubernur atau di tingkat provinsi.

Sementara di aturan yang baru, sanksi untuk setiap pelanggaran PPDB sistem zonasi bisa dijatuhkan oleh Kemendikbud.

Terkait sanksi yang lebih ”galak” itu Hamid menjawab diplomatis. ”Baca (Permendikbud, Red) seluruhnya. Jangan sepotong-sepotong. Biar terlihat konteksnya secara utuh,” jelasnya.

BACA JUGA: Nilai UN Minimal Rata – rata 9,5 Boleh Daftar PPDB 2019 Jalur Prestasi

Sebelumnya Hamid menjelaskan bahwa sistem PPDB berbasis zonasi dilakuan sejak tahun pelajaran 2017/2018. Sehingga tahun ini adalah tahun ketiga penerapan PPDB berbasis zonasi.

Menurut dia, tiga tahun lalu Kemendikbud sudah sosialisasikan kepada semua dinas pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah. Hamid bahkan menuturkan sosialiasi yang sudah dijalankan sejak tiga tahun lalu itu apakah masih kurang. (han/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dispendik Bereaksi, Langsung Tutup Sementara Laman PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler