Proses Seleksi JPT Cukup 15 Hari

Senin, 18 Mei 2015 – 14:25 WIB
ILUSTRASI

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memangkas waktu proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Kini, proses itu hanya berlangsung 15 hari. Sebelumnya, proses tersebut membutuhkan waktu 75 hari.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, berdasarkan PermenPAN-RB No 13/2014, proses seleksi sampai diperoleh hasil tiga orang calon untuk disampaikan ke presiden dibutuhkan waktu 75 hari kerja. Durasi itu terdiri dari 60 hari kerja untuk proses seleksi dan 15 hari guna pengumuman.

BACA JUGA: Jokowi: Pembajakan Hak Cipta Musik Seperti Kasus Narkoba

"Nah, berdasarkan Inpres No. 3/2015, waktu yang dibutuhkan dipangkas menjadi 15 hari. Untuk pengumuman hanya lima hari kerja, dan proses seleksi hanya 10 hari,” ungkap Setiawan di Jakarta, Senin (18/5).

Dia menambahkan, pengisian JPT merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014, khususnya pasal 108 sampai pasal 120. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS, yang saat ini RPP-nya masih dalam proses harmonisasi.

BACA JUGA: Demokrat Ogah-Ogahan Revisi UU Pilkada

Sebelum lahirnya PP tersebut, seleksi JPT secara terbuka diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT. Selain itu,  pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2015 tentang Percepatan JPT pada kementerian/lembaga.

"MenPAN-RB juga telah melayangkan Surat kepada gubernur, bupati dan Walikota pada 18 Februari 2015, perihal pengangkatan JPT," terang Setiawan.

BACA JUGA: Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Akui Konsumsi Narkoba

Sampai saat ini ada sembilan kementerian yang dalam proses rekrutmen JPT. Dari sembilan kementerian, tujuh di antaranya tidak mengalami perubahan. Sedangkan dua lainnya merupakan kementerian yang mengalami perubahan. (esy/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: BG Sudah Bukan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler